Tapanuli Utara (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Jln SM Raja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.
"Kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yakni DPH (25) dan VRS (19), warga Jl Sanif Siborongborong berhasil diringkus petugas," terang Kasie Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu (10/5).
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (8/5/2025), sekira pukul 15.00 WIB, saat keduanya sedang menunggu pembeli narkobanya di pinggir jalan Raya, tepat di depan Masjid Siborongborong.
"Informasi yang diterima petugas dari masyarakat langsung dikembangkan hingga berhasil meringkus keduanya. Di mana, saat perilaku digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu yang siap edar dari saku pakaian pelaku," jelasnya.
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan menginterogasi keduanya dan mereka mengaku bahwa masih ada lagi sebanyak 14 paket yang sudah siap edar yang disimpan di rumah DPH.
Setelah itu keduanya pun diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya mengakui bahwa mereka sudah sering memperjualbelikan narkoba tersebut yang dibeli dari Tanjung balai untuk diperjualbelikan di Taput," sebut Aiptu Walpon.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 15 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto : 8,11 gram, 4 buah plastik klip bening kosong, 1 unit handphone merk Infinix warna biru dongker dan 1 kotak rokok Surya.
"Saat ini keduanya masih diperiksa ruangan sat narkoba untuk pengembangan," tukasnya.