Tanjungbalai (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Badan Pertanahan Nasional/BPN menjalin kerja sama dalam upaya mendongkrak pajak daerah sebagai salah satu sember Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditandai dengan penandatanganan serah terima peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
Penyerahan softcopy dan hardcopy ZNT itu berlangsung antara Kepala Kantor BPN Tanjungbalai, Imansyah Lubis kepada Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial didampingi Sekdakot, Yusmada.
Kepala Kantor pertanahan Kota Tanjungbalai, Imansyah Lubis menjelaska, kedepan aset Pemkot Tanjungbalai banyak yang akan di sertifikasi agar lebih tertib dengan administrasi pertanahan.
Baca juga: Pemkot-FKPD rapat koordinasi bahas prokes vaksinasi COVID-19
Kemudian, tindak lanjut tentang ZNT Pemkot dan BPN Tanjungbalai diharapkan berkoordinasi dqn bersinergi dalam melaksanakan sosialisasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ditengah masyarakat atas ditetapkannya ZNT sebagai data pendukung untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dqn Bangunan (PBB).
"Peta ZNT juga akan memudahkan Pemkot Tanjungbalai karena dilengkapi data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya sebagai acuan dalam penentuan nilai jual tanah dan dasar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB," kata Imansyah Lubis.
Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial menyambut baik kerjasama pemetaan ZNT dengan harapan kedepannya dapat mendongkrak pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, adanya ZNT yang kedepannya bisa meningkatkan PAD karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan perlu disikapi dengan hati-hati dan disosialisikan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Dengan adanya ZNT kita sudah mengetahui nilai riil persil tanah sesuai zona peruntukan misalnya, kawasan perdagangan,pemukiman dan sebagainya. Semoga dapat mendonngkrak PAD Tanjungbalai kedepannya," ujarnya.
Sesuai catatan, aset tanah milik Pemkot Tanjungbalai yang sudah bersertifikat mencapai 101 persil yang sudah bersertifikat. Sertifikasi aset milik Pemkot Tanjungbalai juga akan dilanjutkan untuk tahun 2021 mendatang.