Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mencatat jumlah tindak pidana di wilayah tersebut sepanjang 2020 mengalami peningkatan sebesar 6,4 persen.
"Sepanjang tahun ini, terdapat hingga 29.243 kasus atau lebih besar dari laporan yang diterima kepolisian pada 2019 yang sebesar 27.484 kasus," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Mako Brimob Sumut, Rabu.
Dari jumlah laporan tindak pidan tersebut, sebanyak 20.813 kasusnya dapat terselesaikan. Jumlah ini juga lebih tinggi dibandingkan capaian penyelesaian pada tahun 2019 sebesar 18.690 kasus.
Baca juga: Video asusila Gisel dibuat dalam pengaruh minuman keras
"Artinya juga terjadi kenaikan dalam hal penyelesaian kasus sebesar 11,3 persen," katanya.
Sementara terhadap kasus kejahatan menonjol, Martuani memaparkan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 669 kasus. Kasus-kasus tersebut terdiri dari kejahatan konvensional, transaksional, kekayaan negara maupun yang berimplikasi kontijensi.
"Dibandingkan 2019 terjadi peningkatan 161 kasus atau 32 persen dari hasil pengungkapan pada 2019 sebanyak 508 kasus," jelasnya.
Selain itu, tambah dia, pada tahun 2020 ini pihaknya juga melakukan penindakan aksi premanisme terhadap 448 orang. Namun dibandingkan tahun 2019 jumlah ini menurun 19 persen dari 556 orang.
Dari jumlah itu sebanyak 448 dibina dan dua orang disidik. Sedangkan pada 2019 terdapat 555 orang yang dibina dan hanya satu orang disidik.
Ia mengatakan salah satu kasus kejahatan menonjol yang berhasil diungkap tersebut adalah kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin dan pembunuhan Jefri Wijaya.
"Pengungkapan kasus seperti ini sangat membanggakan kita, untuk semua kejahatan yang terjadi di Sumut," katanya.