Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 23 personel karena terbukti melakukan pelanggaran sepanjang 2024.
"Kasus ini rata-rata didominasi tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto di Medan, Jumat.
Bambang mengatakan personel yang dipecat di antaranya berasal dari Polrestbes Medan, Polres Serdang Bedagai, SPN Polda Sumut, Polres Simalungun, Polres Labuhanbatu.
"Sebagian personel yang di PTDH melakukan banding," ucapnya.