Medan (ANTARA) - Pemkot Medan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 9 Desember 2020 di Kota Medan.
"Penertiban mulai kita lakukan pada Sabtu (5/12) malam hingga dini hari tadi. Sebab, terhitung hari ini hingga pencoblosan merupakan masa tenang hingga pencoblosan pilkada serentak," terang Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Renward Parapat di Medan, Ahad.
Ia mengaku, pihaknya telah memimpin tim terdiri dari puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, aparat TNI/Polri, Bawaslu Kota Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, dan Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penertiban APK yang dimulai dari apel bersama.
Tim penertiban bergerak serentak membersihkan seluruh APK pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2021-2025 yang tersebar di ibu kota Provinsi Sumatera Utara meliputi spanduk, poster, dan lain-lain di kawasan Kecamatan Medan Barat dan sekitarnya.
Semetnara jenis baliho, lanjut dia, diputuskan menggunakan mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, sehingga seluruh APK baik pasangan calon nomor urut 1 maupun 2 dapat terjangkau dan dibersihkan.
"Walau tidak tuntas hari ini, maka besok bisa dilanjutkan kembali. Sehingga kita dipastikan sesuai dengan pelaksanaan undang-undang yang berlaku, bahwa APK harus kita turunkan, seperti yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Medan," tegasnya.
Ia juga menerangkan, penertiban APK pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 dan 2 baru dilakukan secara simbolis di dua titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Palang Merah.
"Malam tadi, cuma dua titik saja. Tapi tepat pukul 24.00 WIB dini hari tadi seluruh kecamatan dengan serentak melakukan penertiban APK. Kita juga meminta kepada masing-masing tim kampanye agar melakukan penertiban secara persuasif, edukatif, dan seadil-adilnya tanpa ada diskriminatif," tegas Renward.
Pemkot Medan bersama Bawaslu tertibkan APK
Senin, 7 Desember 2020 1:03 WIB 2299