Langkat, (Antaranews Sumut) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah melakukan rapat kordinasi dengan instansi terkait baik Satpol PP, TNI, Polri, KPU, untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Marhadenis Nasution, di Stabat, Kamis, mengatakan, rencananya Panwaslih akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye pasangan dari calon Bupati dan Wakil Bupati mulai Sabtu (10/3) yang dimulai dari jalan protokol yang ada di kecamatan Stabat hingga menuju kecamatan Babalan kota Pangkalan Brandan.
Selanjutnya, Minggu (11/3) akan melakukan penertiban dari mulai kecamatan Binjai hingga kecamatan Bahorok sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang jalan yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye pasangan calon, katanya.
Baca juga: Panwaslih akan segera tertibkan APK
Marhadenis juga menjelaskan pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Bupati Langkat untuk meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan alat peraga kampanye itu yang dipasang diberbagai tempat yang dilarang.
"Kita tinggal menunggu surat tersebut turun untuk selanjutnya kita lakukan kasi bersih dilapangan terutamayang dipasang sendiri oleh pasangan calon, sebab hingga sekarang KPU belum memasang alat peraga kampanye," ungkapnya.
Sementara itu dari data Komisi Pemilihan Umum Langkat (KPU) kata Komisioner Tengku Benyamin ada beberapa titik jalan yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu untuk kecamatan Stabat Jalan Zainal Arifin, jalan Proklamasi dan jalan Perniagaan.
Untuk kecamatan Bahorok yang dilarang dipasang APK yaitu jalan Ampera, jalan Niaga, jalan Perintis Kemerdekaan, jalan Berdikari, jalan Karya, jalan Pendidikan, kecamatan Salapian jalan Binjai Kuala, kecamatan Kuala yaitu jalan Multatuli, jalan Irian Barat, jalan Gajah Mada, jalan Kuala Binjai, kecamatan Seleai jalan Agus Salim.
Sedangkan untuk kecamatan Hinai yaitu jalan Tanjungpura-Stabat, kecamatan Tanjungpura yaitu jalan S A Wahab, jalan Sudirman, jalan Tengku Amir Hamzah, jalan Pemuda, jalan Khairil Anwar, kecamatan Babalan jalan Masjid, jalan Sutomo, jalan Kartini, jalan babalan, jalan Wahidin, jalan Stasiun, kecamatan Pangkalan Susu yaitu jalan Tambang Minyak dan kecamatan Besitang jalan Sudirman.