Rantauprapat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali menyelamatkan uang negara Rp400 juta dari penanganan kasus korupsi proyek renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa yang bersumber dari APBD 2023.
Meski para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara, proses hukum tetap berjalan dan perkara tersebut masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kasus ini ditangani bersamaan dengan perkara dugaan korupsi renovasi gedung Puskesmas Sei Pengantungan dan Puskesmas Negeri Lama. Total kerugian negara dari ketiga proyek tersebut mencapai sekitar Rp3,4 miliar.
"Pada Jumat, 9 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta dalam kasus korupsi proyek renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, mewakili Kepala Kejari Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Sabtu.
Sabri menjelaskan, penitipan uang dilakukan di Kantor Kejari Labuhanbatu atas nama para terdakwa, yakni Fajarsyah Putra, Purnomo Siregar, dan Mahrani.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penitipan Lain (RPL). Selanjutnya, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht uang itu akan dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.
Saat ini, Kejari Labuhanbatu tengah menangani tiga perkara korupsi proyek renovasi puskesmas dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Sepanjang awal tahun 2026, Kejari Labuhanbatu telah dua kali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari perkara tersebut.
Terdakwa Fajarsyah Putra telah lebih dulu mengembalikan uang sebesar Rp210 juta saat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, total pengembalian kerugian negara dalam perkara renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa telah mencapai Rp610 juta.
Perkara ini masih terus berproses dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, bersamaan dengan kasus korupsi puskesmas lainnya yang melibatkan terdakwa berbeda.
"Jadi, Kejari Labuhanbatu tidak hanya menangani satu perkara Puskesmas, tetapi tiga sekaligus. Total kerugian negara dari ketiga perkara tersebut sebesar Rp 3.481.657.863, dan hingga saat ini kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2.129.310.081,” jelas Sabri Marbun.
Kejari Labuhanbatu terima uang penganti Rp400 juta dari perkara korupsi Puskesmas
Sabtu, 10 Januari 2026 13:04 WIB 4092
Kepala Kejaksaam Negeri Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung. ANTARA/HO -Pidsus Kejari Labuhanbatu
