Batam (Antara) (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan seluruh lingkungan harus bersih dari alat peraga kampanye pada tiga hari sebelum pelaksanaan pemilu, atau saat memasuki masa tenang.
"Yang jelas, saat masa tenang, seluruh APK harus dibersihkan," kata Komisioner Bawaslu Kepri Idris di Batam, Jumat.
Ia meminta seluruh peserta pemilu untuk ikut serta menurunkan APK, sebelum masa tenang dimulai.
Bawaslu, Panwaslu dan jajarannya tidak mungkin bekerja sendirian dalam menertibkan seluruhnya, karena APK yang terpasang jumlahnya banyak
"Kami akan berkoordinasi dengan peserta pemilu, agar setidaknya ikut serta menertibkan APK," kata dia.
Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan pemerintah daerah setempat untuk menertibkan APK di seluruh wilayah Provinsi Kepri.
Sedang untuk APK yang tidak menampilkan citra diri, ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, untuk memastikan apakah alat itu termasuk yang harus ditertibkan pada masa tenang.
Sementara itu, Bawaslu menerima sedikitnya 23 laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2019 di seluruh kabupaten dan kota setempat.
Menurut dia, temuan dan laporan dugaan pelanggaran kampanye paling banyak terjadi di Kota Tanjungpinang.
Namun, kata dia, tidak semua laporan dan temuan bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya, karena kurangnya alat bukti dan syarat lainnya.
Dari seluruh kasus yang dilanjutkan hingga pengadilan, baru dua yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang.
Akibatnya, seorang caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapil Karimun dan seorang caleg DPRD Kota Tanjungpinang dicoret dari daftar calon tetap.
"Sedangkan yang dari Batam belum, karena masih banding," kata dia.