Tebing Tinggi (ANTARA) - Pemkot Tebing Tinggi menunggu koordinasi dari bawaslu terkait rencana penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan menjawab pertanyaan wartawan di, Tebing Tinggi, Senin (18/3)
Ia mengatakan, pihaknya hanya membantu untuk menertibkan melalui Satpol PP, karena pemkot tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban sebelum berkoordinasi dengan bawaslu.
"Kalau bawaslu menyatakan itu melanggar ketentuan. Ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu, kita hanya menunggu koordinasinya saja," katanya.
Baca juga: Relasi KPU Tebing Tinggi sosialisasi pemilu di pasar tradisional
Baca juga: Pemkot Tebing Tinggi, KPU, Polres, Kejari dan Bawaslu sosialisasi Pemilu
Pelanggaran pemasangan APK yang banyak terjadi di Tebing Tinggi APK sengaja dipasang di pohon-pohon yang ada diseputaran Kota Tebing Tinggi, umumnya gambar-gambar, atau spanduk dari calon legeslatif, baik untuk pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Banyaknya poster-poster dan spanduk terpasang menjadikan pemandangan di tengah Kota Tebing Tinggi tidak indah dan terkesan semeraut dan tidak sedikit yang dipasang di pohon-pohon.