Langkat (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat sudah mensertifikatkan 379 sertifikat, untuk warga di Desa Padang Langkat dan Desa Pasiran Kecamatan Gebang guna mewujukan "Kampung Reforma Agraria".
Kasubsi Landefrom dan Konsolidasi Aulia Rizky Lubis, di Stabat, Selasa,mengatakan, dari 379 sertikat yang sudah dikeluarkan maka untuk Desa Padang Langkat sebanyak 276 sertifikat dan Desa Pasiran sebanyak 103 sertifikat.
Sementara untuk tahun 2021 sudah tersedia 2.000 bidang sertifikat diantaranya untuk Kecamatan Sei Bingai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, Kecamatan Stabat dan Kecamatan Hinai.
Baca juga: F-PAN DPRD Langkat minta Pemkab serius tangani penyebaran COVID-19
Untuk mewujudkan "Kampung Reforma Agraria" maka diperlukan penataan akses dan aset redistribusi untuk Padang Langkat dan Pasiran memerlukan permodalan, bantuan, pelatihan sarana dan prasarana.
Penataan akses memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan untuk memajukan perekonomian masyarakat sehingga membentuk desa yang mandiri dengan diawali program redistribusi tanah, menjadikan desa percontohan terbaik serta mengurangi konflik antara pihak
perkebunan dan masyarakat, katanya.
Aulia lubis menjelaskan juga untuk mendukung itu semua diperlukan kerjasama antara pihak BPN Langkat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Langkat.
Dimana dikawasan itu perlu didirikan koperasi, pembangunan kawasan pertanian karena disini ada sumber air dari waduk PT Repala.
Selain itu juga pengembangan peternakan dimana berdasarkan data Desa Padang Langkat dan Desa Pasiran inj menjadi salah satu daerah komoditas produksi daging untuk memenuhi kebutuhan pasar daging tingkat nasional, kata Aulia.
Di dua desa ini juga ada potensi UMKM sapu lidi yang merupakan salah satu mata pencarian masyarakat desa, yang merupakan potensi sangat besar untuk tujuan eksport guna memenuhi pasar India, Pakistan.