Hal itu disampaikan Rahmat SH selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, di Stabat, Kamis (27/6).
Dalam pertemuan itu juga dihadiri Mariono, S.P. selaku Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah, Camat Selesai, Camat Hinai dan Kasi Tapem Kecamatan Hinai.
Selain itu, Kegiatan ini turut membahas terkait Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Selesai, dan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Hinai.
Rahmat menjelaskan pembuatan Peta zona nilai tanah yang digunakan oleh BPN untuk pembuatan peta Zona Nilai Tanah(ZNT) dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan dapat diperbarui setiap tahun.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.