Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan meminta peran aktif kepala lingkungan (kepling) setempat menyosialisasikan protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi COVID-19.
"Selain itu, kepling juga harus memantau kerumunan yang terjadi di lingkungannya, seperti pesta pernikahan dan lain sebagainya," tegas Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Nurli di Medan, Kamis (12/11).
Hal tersebut disampaikannya ketika melakukan sosialisasi Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru kepada kepling se-Kecamatan Medan Sunggal bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jalan Rotan Medan Petisah.
Baca juga: Pemkot Medan dukung kembalikan fungsi Lapangan Merdeka
Pemkot Medan, lanjut dia, menginginkan kepada 2.001 orang kepling yang berada di 151 kelurahan, dan 21 kecamatan agar semakin terdorong untuk terus mengingatkan masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya menekankan angka penularan COVID-19, minimal di lingkungan masing-masing.
"Kepling selaku orang yang dituakan pada lingkungannya, kita harapkan mampu memberikan edukasi kepada warganya untuk mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer," katanya.
"Kebiasaan 3M ini, hal mutlak yang harus kita laksanakan pada masa pandemi ini. Karena hingga hari ini, kita tidak dapat kepastian kapan pandemi ini berakhir," ungkap Nurli.
Selain memastikan 3M berjalan dengan baik pada warganya, terangnya, para kepling juga berfungsi mengamankan wilayahnya dari potensi kerumunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya jika ada warga menyelenggarakan pesta pernikahan atau acara yang mengumpulkan warga secara berlebihan.
"Di situ, peran kepling sangat besar. Jangan ragu atau segan untuk menegur, karena itu untuk kepentingan bersama. Ketentuan untuk menyelenggarakan pesta atau acara sudah ada, dan harus dipatuhi setiap penyelenggara," ucapnya di hadapan puluhan kepling se-Kecamatan Medan Sunggal.
Begitu juga dengan pelaku usaha, seperti rumah makan atau restoran yang berada di wilayahnya tidak mengindahkan peraturan, maka harus diberikan pemahaman ekstra agar tidak menciptakan kerumunan yang bisa berdampak timbulnya kluster penyebaran baru di wilayah.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, juga mengaku, angka penyebaran COVID-19 di Kota Medan mulai menunjukkan grafik yang landai. Namun hal tersebut bukan prestasi, malah harus lebih bergiat lagi untuk mengubah warna Kota Medan dari zona oranye menjadi zona hijau.
"Di sinilah, peran bapak ibu sekalian. Mari bersama kita bekerja lebih keras lagi untuk mewujudkan hal tersebut. Namun perlu diingat, bapak dan ibu juga harus menjaga imunitas tubuh selama masa pandemi ini. Mengingat tugas-tugas yang diemban sangat berat," kata Mardohar.