Medan (ANTARA) - Pengurus nazir Masjid Al Ikhlas Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meminta kepastian hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah berjalan sejak 2024 di Polda Sumut.

Pengurus nazir yang dilaporkan, yakni Iskandar Zulkarnain, Joko Prihatin, dan Junaidy, menyatakan telah berulang kali memenuhi panggilan penyidik sejak laporan tersebut dibuat pada 21 Mei 2024.

Didampingi kuasa hukum Hartanta Sembiring, mereka juga mengajukan pengaduan serta permohonan perlindungan hukum agar perkara tersebut tidak berlarut tanpa kejelasan.

“Kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik, mulai dari pemeriksaan hingga konfrontir. Namun sampai saat ini belum ada kepastian terkait status perkara,” ujar Iskandar di Medan, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan perkara tersebut berawal dari sengketa antara wakif (pemberi wakaf) dan nazir (pengelola wakaf) terkait pengelolaan Masjid Al Ikhlas.

Menurut dia, pihaknya telah ditunjuk secara sah sebagai nazir dengan dasar Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Setelah masjid berdiri, kami ditunjuk sebagai nazir dan telah melakukan pengembangan, termasuk pembelian lahan tambahan dari wakif,” katanya.

Namun, lanjut dia, di tengah proses pengelolaan muncul upaya pergantian nazir tanpa konfirmasi kepada pengurus yang sah. Pergantian tersebut sempat disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia, namun kemudian dicabut setelah dilakukan klarifikasi.

“SK pergantian sempat dicabut karena dinilai tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Meski demikian, Iskandar menyebut pergantian nazir kembali dilakukan melalui mekanisme lain yang dinilai menimbulkan kejanggalan.

Di sisi lain, mereka dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti substansi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

“Kami tidak mengetahui secara jelas bagian mana yang dianggap sebagai pencemaran nama baik, bahkan ada surat yang dipersoalkan tidak kami tandatangani,” katanya.

Menurut dia, proses penyelidikan yang berlangsung lama tanpa kejelasan telah menguras waktu dan tenaga, karena harus berulang kali memenuhi panggilan penyidik.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/638/V/2024/POLDA SUMATERA UTARA, mereka dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami hanya meminta kepastian hukum, apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Iskandar.

Pengurus nazir berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kejelasan penanganan perkara secara transparan, baik melalui penghentian penyelidikan apabila tidak cukup bukti maupun melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

“Kami hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum,” katanya.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026