Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat menangkap M Zul Faisal (32) warga Alur Hitam Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Minggu (18/10) pukul 13.00 WIB, di Jalan Komplek Baru Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, karena membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Senin (19/10).
Dimana tersangka ini kedapatan memiliki satu paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, katanya.
Baca juga: Ikaba Polri Angkatan 23 Polres Langkat bantu penderita tumor ganas
Yasir menyampaikan saat itu Kanit Intel bersama Kanit Reskrim mendapatkan laporan ada seorang lelaki yang sedang membeli sabu ke arah Jalan Stasiun Lingkungan Komplek Baru lalu tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan bergerak menuju ke TKP yang dimaksud.
Tersangka langsung dihadang oleh petugas dengan menggunakan sepeda motor Vario milik petugas dan pelaku tersebut berusaha melarikan diri dengan menabrak sepeda motor petugas.
Setelah itu pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan di kantong/saku sebelah kanan celana pelaku barang bukti berupa narkotika.
Saat pemeriksaan tersangka ini mengakui narkotika itu diperoleh di Jalan Stasiun Lingkungan Komplek Baru Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, di rumah M Maskur alias Teza anak Pak Pes.
Setelah itu Kanit Reskrim bersama Kanit Intel dan tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap M Maskur alias Teza setiba di TKP pelaku tersebut di berada di tempat.