Tapanuli Selatan (ANTARA) - Junjungan Manik (50) beralamat Desa Sisoma Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan terpaksa melapor ke Polres Tapanuli Selatan gegara prosesi penguburan ibunya Dameria Marpaung (68) di lahan tanah almarhum sendiri sempat mendapat penolakan warga.
"Saya merasa sakit hati, masa ibu kandung saya yang sudah "sarimatua" (memiliki cucu dari anaknya yang sudah berumahtangga-red) sempat "dilarang" dimakamkan di tanahnya sendiri di lokasi wisata lupa lelah," kata Junjungan kepada ANTARA, Minggu (18/10).
Sesuai laporannya nomor:STTLP/248/X/2020/Tapsel/Sumut, diterima Ka.SPKT Aiptu Abdul Salam tertanggal 14 Oktober 2020, yang terlapor yakni CP dan JS beralamat di Desa Lumban Ratus, tetangga Desa Sisoma masih satu Kecamatan yang sama.
Baca juga: Petugas sensus di Tapsel yang hilang telah ditemukan, kondisinya linglung
Diceritakan Junjungan, bahwasanya almarhum meninggal di Batam di salah satu rumah sakit akibat Jantung, pada 5 Oktober 2020. Hasil Test Swab juga negatif. Jenazah almarhum 6 Oktober 2020 diterbangkan ke kampung halaman untuk dikebumikan.
"Setibanya, 7 Oktober 2020 Jenazah disemayamkan di Desa Sisoma. Langsung "tonggo raja" (musyawarah antara tetua adat desa) untuk acara pemakaman 8 Oktober 2020 yang telah disepakati bersama pihak keluarga di lahan tanahnya sendiri Taman Wisata Lupa Lelah yang kebetulan berlokasi di Desa Lumban Raja, " jelasnya.
Sebelum rencana pemakaman pada pukul 14.00 WIB, pihak keluarga almarhumah pukul 08.00 WIB mendatangai pihak pemerintahan desa dan pengetua adat Desa Lumban Ratus meminta izin (marparsattabian) untuk memakamkan jenazah tersebut.
"Namun pihak keluarga demikian perwakilan pengetua adat Desa Sisoma yang datang secara bergantian pagi itu "marparsattabian" tetap mendapat nada penolakan dari Desa Lumban Ratus dengan alasan almarhumah meninggal belum diadati," ungkapnya seraya menyatakan tidak mengadati mengingat kondisi perekonomian keluarga yang kurang mendukung, tambah, situasi pandemi COVID-19 sebagai upaya pencegahan klaster baru.
Mendapat jawaban seperti itu, pihak keluarga kemalangan mulai kecewa dan kesal sementara rencana detik-detik prosesi pemakaman jenazah terus berjalan. Aparat Kepolisian (Polmas) dan Camat setempat datang setelah mengetahui adaya riak-riak keributan di tengah keluarga almarhumah akibat penolakan pemakaman.
"Sempat dihadang, ruas jalan sempat di palang kayu-kayu agar kami tidak bisa melintas, walau sempat tolak-tolakan dan bertengkar mulut akhirya dengan segala upaya keras menerobos pagar betis kami berhasil membawa peti jenazah ibu kami hingga disemayamkan di tanah kebunnya sendiri tersebut," bebernya.
Sementara Camat Kecamatan Tano Tombangan Angkola Indra Sakti dikonformasi lewat selular membenarkan adanya kejadian tersebut. "Saat peristiwa saya juga berada di lokasi. Ini terkait soal adat di Desa Lumban Ratus," katanya.
Desa Lumban Ratus bukannya melarang pemakaman jenazah almarhumah ibunda Junjungan Manik, Dameria Marpaung di lahan tanahnya sendiri. Hanya saja, permintaan pengetua adat Lumban Ratus sesuai adat menginginkan agar jenazah "Sarimatua" diadati lebih dahulu sebelum dimakamkan.
"Pun demikian (terjadi sebelumnya penolakan oleh massa Lumban Ratus) namun akhirnya peti jenazah ibu Junjungan sudah dimakamkan sesuai yang diinginkan pihak keluarga di lokasi Lupa Lelah Desa Lumban Ratus," tutupnya.
Camat juga berharap persoalan ini sudah untuk tidak diperpanjang lagi apalagi antara kedua desa tersebut yakni Desa Sisoma-Desa Lumban Ratus bertetangga bahkan masyarakatnya terikat dalam adat istiadat "Dalihan Natolu".