Medan (ANTARA) - Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial SS (44) warga Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus yang dikonfirmasi Jumat (16/10) mengatakan, aksi bejat SS terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya.
Korban mengaku diperlakukan tidak senonoh sejak ia duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga SMA dan sampai terakhir pada Selasa (6/10).
Paman korban kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibu korban. Setelah mendengar cerita itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Atas laporan tersebut, tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SS di kediamannya.
"SS sudah kita amankan, saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,” katanya.