Tapteng (ANTARA) - Seorang pria berinisial NBH (39), warga Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, tidak dapat mengelak ketika dibekuk petugas dari Polres Tapanuli Tengah, kemarin.
Pria pengangguran itu diduga telah mencuri dua buah daun pintu milik Fatua Sonoso Telaumbanua, (43), warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Menurut keterangan Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas, Ipda JS Sinurat kepada wartawan, Rabu (30/9), menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.
Baca juga: DPRD Sibolga minta mobil swab PCR disediakan di pelabuhan
Sesuai dengan keterangan pelapor, bahwa pada hari Jumat (18/9) sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor pergi ke rumahnya yang terletak di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk mengantar makanan buat tukang yang sedang mengerjakan rumahnya.
"Sesampainya di sana, pelapor diberitahu oleh tukang, bahwa dua buah daun pintu dan engsel pintu yang sebelumnya disimpan di dalam kamar mandi hilang. Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak palang papan pintu.” Terang Sinurat.
Atas kejadian itu, sambung Sinurat, pemilik rumah langsung membuat laporan ke Polres Tapteng.
Dan pada hari Selasa (29/9), personel Polres Tapteng melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan identitas pelaku diketahui.
Tidak berselang lama, terduga pelaku melintas di Jalan Jetro Hutagalung, Kelurahan Sarudik, dan langsung diamankan petugas. Dari tangan pelaku diamanakan dua unit angkong. Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Tapteng. Sedangkan kerugian korban diperkirakan sebesar Rp1,3 juta.
Tersangka disangkakakn melanggar pasal 363 Ayat (2) Subsider Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Pria pengangguran ini curi daun pintu senilai Rp1,3 juta
Rabu, 30 September 2020 12:56 WIB 1062