Langkat (ANTARA) - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, meminta kepada Kapolres Langkat, Dandim 0203 Langkat, Dinas Lingkungan Hidup Langkat, untuk secara serius memberhentikan ilegal logging terhadap kerusakan hutan mangrove (bakau) di kawasan Desa Lubuk Kertang dan Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Langkat Syamsul Rizal, dalam pandangan umumnya pembahasan R-APBD 2020, yang dipimpin Ketua DPRD Surialam.
Baca juga: Lembaga Wisata Pesona Parangguam Salapian kembangkan kawasan wisata baru
Baca juga: 100 warga unjukrasa minta aparat hukum periksa Kadis PUPR Langkat
"Kerusakan hutan mangrove di kawasan itu mencapai 100 hektare dan itu harus mennjadi perhatian serius bagi kita sekarang ini," katanya.
Pihaknya juga berharap guna penyelamatan hutan mangrove dari perambahan liar yang kayunya dijadikan arang oleh pengusaha di kawasan itu diharapkan adanya patroli bersama guna menyelamatkan hutan mangrove sebagai salah satu penghambat abrasi air laut ke daratan.
"Kawasan mangrove Lubuk Kertang dan Pangkalan Batu merupakan salah satu destinasi mangrove terbesar di Indonesia, jadi perlu penyelamatan dengan serius dari perambahannya," tegas Syamsul Rizal.
Sementara itu Tajruddin Hasibuan salah seorang penggiat pengembangan dan penanaman mangrove menjelaskan perjalanan panjang pemulihan kawasan ekosistem mangrove Register 8/L sejak tahun 2000 sampai saat ini di Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, terus dilakukan.
Pada akhirnya berhasil memulihkan 700 hektare kawasan ekosistem mangrove yang saat itu terkonversi kini kembali pulih menjadi hutan mangrove nan hijau.
Namun, sekarang ini terancam kepunahannya diakibatkan perambahan yanh dilakukan dikawasan itu, sehingga diharapkan keseriusan instansi terkait untuk menindaknya, kata Tajruddin Hasibuan.