Medan, 30/9 (Antara) - Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Sumatera Utara mendesak instansi terkait untuk membentuk tim khusus guna menyelesaikan sengketa tanah di provinsi itu.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut Syah Afandin di Medan, Selasa, mengatakan, sengketa tanah di Sumut sangat banyak akibat adanya indikasi pembiaran dari pemerintah daerah setempat.
Dengan jumlah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Sumut yang mencapai 5.000 hektare lebih, tidak sedikit sengketa tanah tersebut melibatkan "bandit-bandit tanah" yang mencari keuntungan pribadi.
Ironisnya, bandit-bandit tanah tersebut sering memanfaatkan masyarakat kecil yang kurang mampu untuk memiliki lahan yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.
"Fraski PAN telah mengantongi nama-nama 'bandit tanah' di Sumut yang menguasai lahan eks HGU itu," katanya tanpa menyebutkan nama-nama dimaksud.
Menurut dia, jika sengketa tanah yang ada tidak diselesaikan dengan cepat, dikhawatirkan akan muncul konflik sosial dan berbagai peristiwa yang tidak diinginkan.
Karena itu, pihaknya meminta instansi terkait seperti Pemprov Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Secara kepartaian, DPW PAN Sumut sedang menginventarisir sejumlah kawasan eks HGU yang telah diterbitkan sertifikatnya dari BPN.
Inventarisir itu dilakukan karena tidak sedikit lahan-lahan eks HGU tersebut telah dibangun, bahkan memiliki sertifikat yang resmi dari lembaga yang menangani masalah agraria tersebut.
Padahal Kementerian BUMN yang memiliki kewenangan dalam kepemilikan aset negara tersebut belum ada mengeluarkan kebijakan pelepasan lahan, termasuk lahan eks HGU di Sumut.
"PAN juga akan ke BPN Pusat untuk mengecek langsung seluruh sertifikat yang telah diterbitkan terhadap lahan eks HGU di Sumut," katanya. ***1***
(T.I023/B/Suparmono/Suparmono)