Penghargaan tersebut diberikan langsung Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi di Polresta Deli Serdang, Rabu.
"Reward ini pantas diterima Polresta Deli Serdang yang dalam catatan pihaknya sepanjang tahun 2020 telah sukses menangani kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," kata Arist Merdeka Sirait.
Baca juga: Artis FTV yang ditangkap polisi pasang tarif Rp30 juta
Baca juga: Sarpan, korban penganiayaan oknum polisi jalani pemeriksaan perdana di Polrestabes Medan
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, keberhasilan Polresta Deli Serdang dalam menangkap pelaku kekerasan terhadap anak tidak lepas dari dukungan, semangat serta kerja keras personil dan jajarannya dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Alhamdulillah, dengan ungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Polresta Deli Serdang dapat terungkap, hal ini sebagai wujud pelayanan prima kami terhadap masyarakat bahwa Polri senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan dan menjaga kamtibmas," katanya.
Ia mengatakan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran Polresta Deli Serdang untuk mempertahankan kinerja dalam melayani dan mengayomi masyarakat.