Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang total Rp422,5 juta dari para saksi terkait kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp422.500.000 untuk kemudian sesuai mekanisme Undang-Undang, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada dewas (Dewan Pengawas KPK)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KPK pun mengimbau para tersangka maupun saksi agar kooperatif untuk mengembalikan uang yang diterima terkait kasus DPRD Sumut tersebut.
"Kami mengimbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima," kata Ali.
Baca juga: KPK panggil lagi 12 mantan anggota DPRD Sumut
Baca juga: KPK panggil enam mantan anggota DPRD Sumut
Baca juga: KPK pinjam ruangan di Polda Sumut untuk periksa mantan anggota DPRD
Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPRD Sumut Yasir Ridho Lubis.
"Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Selanjutnya, penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas untuk selanjutnya penyidik akan menyita uang tersebut dari yang bersangkutan," tuturnya.
KPK menduga uang yang dikembalikan Yasir tersebut terkait dengan dugaan penerimaan saat yang bersangkutan masih menjabat Anggota DPRD Sumut.
"Mengenai uang terkait apa tentu penyidik yang akan menganalisisnya, namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi Anggota DPRD Sumut," kata Ali.