Painan (ANTARA) - Kepala Kampung Koto Rawang, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dianiaya usai melakukan kegiatan sosialisasi bahaya virus corona jenis baru atau COVID-19, Jumat(3/4).
"Kepala Kampung Koto Rawang, Baktiar Buyung mengalami luka lebam di bagian mata dan jempol tangannya terkilir akibat penganiayaan tersebut," kata Wali Nagari Lakitan Timur, Amril di Lengayang, Pesisir Selatan, Sabtu.
Baca juga: Satu PDP COVID-19 asal Padangsidimpuan meninggal di Medan
Baktiar telah dirawat di Puskesmas Kambang.
Penganiayaan itu bermula ketika Baktiar Buyung menyosialisasikan bahaya COVID-19 ke salah satu warung di kampung setempat.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, warga Sumut diimbau tidak mudik, silaturahmi disarankan melalui video call
Sesampainya di warung yang dimaksud, ia melihat sekelompok remaja tengah bermain domino sambil merokok, dia pun menegur serta mengarahkan agar mereka pulang dan tidak lagi mengulang perbuatan itu.
Berikutnya ia melanjutkan sosialisasi ke warung lainnya. Tidak berapa lama di lokasi, istri dari pemilik warung pertama mendatanginya sambil meluapkan kekecewaan pada kepala kampung itu.
Setelah merasa puas, dia pun pergi sembari mengaku akan melaporkan perbuatan Baktiar kepada paman para remaja yang telah dibubarkan.
Baktiar pun melanjutkan sosialisasi ke sejumlah warung, dan rumah warga hingga menjelang sore.
Sesampai di kediamannya, pria berinisial E (55) datang dan meminta Baktiar segera ke warung tempat ia membubarkan para remaja.
Setibanya di warung yang dimaksud, E langsung menganiaya Baktiar yang dinilai telah berbuat tidak patut pada keponakannya.
"Karena kondisi Baktiar terlihat lemas usai kejadian kami pun langsung melarikan yang bersangkutan ke Puskesmas Kambang, dan kejadian ini juga sudah kami laporkan ke Polsek Lengayang" ucap Amril.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pesisir Selatan, Rinaldi menyebut pemerintah kabupaten setempat memperkuat lagi sosialisasi bahaya COVID-19 terhitung sejak kemarin Kamis (2/4) hingga sepekan kedepan.
Hal tersebut dituangkan dalam surat dengan nomor : 130/574/KSB-Pol/IV/2020, salah satu poinnya ialah mendorong peran camat dan forkompinca bersama aparatur nagari untuk memperkuat sosialisasi.