Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020.
"Kedua tersangka yang ditahan yakni dr Aris Yudhariansyah alias AY selaku mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan Ferdinand Hamzah Siregar alias FHS," ucap Koordinator Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa keduanya ditahan karena ditemukan dua alat bukti yang cukup atas penyelewengan dan penggelembungan dana penanganan pandemi COVID-19.
Selain itu, adanya kekhawatiran kedua tersangka bakal melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
"Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," tegasnya.
Dalam kasus ini, jelas dia, tersangka AY juga merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD dengan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020.
Akibat perbuatan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar lebih.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Yos Taringan.
Kejati Sumut sebelumnya juga terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan sebagai tersangka korupsi pengadaan APD penanganan COVID-19.
Saat ini keduanya telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumut masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun," kata Yos Tarigan.
Selain itu, adanya kekhawatiran kedua tersangka bakal melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
"Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," tegasnya.
Dalam kasus ini, jelas dia, tersangka AY juga merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD dengan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020.
Akibat perbuatan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar lebih.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Yos Taringan.
Kejati Sumut sebelumnya juga terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan sebagai tersangka korupsi pengadaan APD penanganan COVID-19.
Saat ini keduanya telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumut masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun," kata Yos Tarigan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi APD di Dinkes Sumut