Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020 sebesar Rp24 miliar.
“Kami mengajukan banding. Di persidangan klien kita (Alwi Mujahit) juga telah menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim,” kata Julisman selaku salah satu tim penasehat hukum terdakwa Alwi Mujahit ketika dihubungi dari Medan, Sabtu (17/8).
Upaya hukum banding ditempuh, lanjut dia, karena apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti. Bahkan dari fakta-fakta persidangan dianggap tidak sesuai dengan yang disampaikan.
"Gak ada yang terbukti. Fakta-fakta persidangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, baik dalam tuntutan maupun putusan,” tegas dia.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Alwi Mujahit dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Hakim Ketua M Nazir mengatakan terdakwa Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Nazir saat membacakan putusan, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (16/8).
Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara.
"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Nazir.
Hakim menyatakan, terdakwa Alwi Mujahit terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis 10 tahun penjara diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut terdakwa Alwi Mujahit dengan pidana penjara selama 20 tahun.