Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Pangkalan Susu Kabupaten Langkat meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai barang bukti siap diedarkan di kawasan itu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos, di Pangkalan Susu, Sabtu.
Tersangka yang diringkus itu Novrizal alias Nopin warga Dusun I Lorong Suratman Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu dompet kecil warna coklat berisikan 12 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Satgas COVID-19 karantina dua warga Secanggang Langkat
Satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), satu pak plastik kecil bening kosong, satu karpet karet warna hitam, katanya.
Penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya didapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki mau menjual, mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polisi Secanggang Langkat bubarkan pesta Kepala Desa Teluk
Baca juga: Hari ini 18 ODP COVID-19 di Langkat
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos memerintahkan Kanit Reskrim Ida Eko Budi Pranoto SH beserta anggota Opsnal untuk meringkus tersangka.
Saat itu pelaku sedang rebahan beralaskan karpet karet warna hitam di teras depan rumahnya dimana dari bawah karpet karet warna hitam tempat rebahan pelaku ditemukan sebuah dompet warna coklat berisikan barang bukti.
Ketika di interogasi pelaku mengakui barang bukti itu adalah milik yang didapat dari seorang laki-laki bernama Budi alias Si Nek.