Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita sebanyak 549,61 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan pada Juli --19 Oktober 2024.
Selain itu, pada periode Juli--Oktober itu juga disita barang bukti lainnya yakni ganja dengan seberat 386,22 kilogram, pil ekstasi 133.700 butir dan kokain 1,56 kilogram.
"Total barang bukti itu dari 1.684 kasus dengan 2.099 tersangka ," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Hadi mengatakan dari jumlah tersangka tersebut, yang menjadi perhatian sebanyak 14 kasus yakni 28 tersangka yang dilakukan tindakan tegas dengan menembak para pelaku karena melawan petugas, dengan total barang bukti yang disita sebanyak 219,10 kg sabu-sabu dan 67.000 butir pil ekstasi.
Dari penangkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangani sembilan kasus narkoba dan menangkap 22 tersangka.
Polrestabes Medan menangkap satu tersangka dalam satu kasus, menyita 2 kg sabu sebagai barang bukti. Polres Asahan menangkap dua tersangka dalam satu kasus, dengan barang bukti 25 kg sabu yang berhasil diamankan.
Kemudian, Polres Tebing Tinggi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti berupa 10 kg sabu dan 28.000 butir pil ekstasi.
"Jumlah kasus dan tersangka yang begitu besar menggambarkan upaya tanpa henti dan keberhasilan aparat dalam memerangi peredaran narkoba, menciptakan dampak signifikan bagi pemberantasan narkoba di wilayah ini," ujar Hadi.
Menurut dia, penyitaan dalam skala ini menandakan keberhasilan besar dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus menjadi langkah signifikan dalam menjaga keamanan masyarakat.
"Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkotika," kata Hadi.