Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor Tapanuli Utara meringkus seorang pelaku judi togel serta melakukan pengejaran atas terduga bandar judi togel yang melarikan diri saat petugas menyambangi kediamannya.
"Personel Reskrim Polres Taput menangkap satu orang pelaku perjudian jenis toto gelap, dan melakukan pengejaran atas DS, bandar judi togel," terang Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (5/12).
Disebutkan, pelaku yang berhasil diringkus berinisial THT (35), warga Desa Lumban Garaga, Kecamatan Pahae Julu, Taput.
"Tersangka THT ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim dari sebuah warung di Desa Lumban Garaga, Pahae Julu, pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu," jelasnya.
Menurut Baringbing, penangkapan atas pelaku merupakan bentuk komitmen Polres Taput untuk membersihkan segala jenis perjudian khususnya judi togel di wilayah Taput.
Para pelaku judi togel, kata Baringbing, beroperasi secara sembunyi sehingga tim opsnal harus bekerja keras untuk mencari informasi.
"Dan sesuai informasi dari masyarakat, ditemukanlah data yang akurat bahwa tersangka telah melakukan perjudian togel togel secara tersembunyi di warung tempat dirinya ditangkap," terangnya.
Saat itu, lanjut Baringbing, tersangka sedang memperjual belikan togel, dan tim langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO, uang tunai sebanyak Rp.134.000, kertas keluaran nomor angka togel dan 1 buah buku tulis berisikan nomor tebakan togel.
"Dalam interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakoni aktifitas perjudian togel selama 1 tahun dengan tujuan untuk menambah penghasilan. Sementara, hasil penjualan togel disetor kepada bandarnya berinisial DS, warga Kecamatan Purba Tua, Taput," urai Baringbing.
Dan menelusuri pengakuan pelaku, tim yang langsung bergerak untuk meringkus DS, tidak membuahkan hasil.
Sebab, saat si bandar judi togel diburu ke rumahnya, DS sempat melarikan diri dan masih dalam proses pengejaran petugas.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tukasnya.