Tapanuli Utara (ANTARA) - Erika Siahaan (77), salah seorang putri Baginda Pipin Siahaan didampingi sejumlah saudaranya mengaku telah menjadi korban penzoliman oleh PT Merauke yang telah menyerobot dan menguasai bidang tanah warisan milik mereka di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Kami telah dizolimi, tanah warisan kami telah diserobot oleh PT Marauke seluas lebih dari 8 hektar," keluh Erika, saat menyaksikan kondisi terkini tanah warisan orang tuanya yang telah diusahai oleh perusahaan, Rabu (19/2).
Dikatakan, dari total lebih 8 hektare lahan yang diserobot dan dikuasai perusahaan yang saat ini telah menjadi bagian dalam kegiatan usaha PT Wahana Subur Jaya, sudah memiliki sertifikat seluas 6,7 ha.
Baca juga: "Regional World Student Christian Federation" dihadiri 16 negara akan digelar di kawasan Danau Toba
Di lokasi, Erika yang ingin memastikan tindakan penyerobotan tanahnya ditemani keluarga besarnya, yakni Rouli Siahaan (56), Jonson Silitonga (60), Rumondang Silitonga (69), Roida Simanjuntak (60), Monalisa Siahaan (45), Iyut Rencana Siahaan (39), Kristina Siahaan (34), Syairuddin Sihombing (47), Endis Silitonga (38), Jefri Silitonga (36), Tito Silitonga (39), Roni Sitorus (32), Rosmin Sihombing (48), dan Leo Simanjuntak (50).
Dalam raut wajah layu dan sedih yang terlihat jelas, Erika menyebut penzoliman atas hak kepemilikan tanah milik mereka dilakukan perusahaan, meski tanah tersebut telah dimiliki Baginda Pipin Siahaan sejak 1942.
"Hingga saat ini, tanah ini masih dalam proses perkara di peradilan yang telah diawali dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung, dan masih menunggu hasil putusan resminya," urainya.
Baca juga: Aktivitas SOL dituding munculkan gas beracun tewaskan warga sulut aksi demo, ini klarifikasinya
Baca juga: Soal transfer langsung dana BOS dan dana desa, Bupati Taput : Harus dikaji mendalam
Mereka bertekad akan tetap memperjuangkan tanah warisan tersebut sebab sejak awal, seluruh tanaman yang sebelumnya telah ditanami di areal itu telah dihancurkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
"Awalnya, mereka telah merusak seluruh tanaman yang ada dengan traktor. Bahkan, rumah kami yang tadinya berdiri kokoh di ujung lahan ini juga telah dibakar. Entah siapa pelakunya kami tidak tahu dan semua bukti buktinya masih saya simpan di rumah saya," terangnya.
Baca juga: Sikapi bukti surat kepemilikan HKBP atas RSUD Tarutung, Bupati Nikson: Tidak ada dokumen itu di Kemenkes
Mereka sangat berharap adanya perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum atas penzoliman hak yang mereka alami.
Rudi, Kepala Kebun PT Wahana Subur Jaya yang ditemui di lokasi mengatakan, perusahaan tersebut merupakan salah satu aset direktur PT Merauke.
"PT Wahana Subur Jaya tidak ada hubungan dengan PT Merauke, akan tetapi, PT Wahana Subur Jaya adalah salah satu aset direktur PT Merauke," ucapnya.
Disebutkan, untuk lebih jelas dalam mengetahui keberadaan perusahaan, dirinya berharap agar media menghubungi kuasa hukum perusahaan bernama Hendrik Napitupulu.
Keturunan Baginda Pipin Siahaan tuding PT Merauke serobot dan kuasai tanah warisan di Siborongborong
Rabu, 19 Februari 2020 18:13 WIB 5716