Langkat (ANTARA) - Aparat Unit Reskrim Polsek Hinai Kabupaten Langkat, menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu Nurwahidin warga Dusun VII, Desa Tanjung Mulia, dari tempat kejadian perkara di Dusun II, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat Akp Rohmat, di Stabat, Sabtu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pengedar ini satu bungkus plastik putih bening berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan handphone merk samsung, katanya.
Baca juga: Aniaya korban karena tolak disuruh beli narkoba, Zulhamdi ditangkap Polsek Besitang Langkat
Baca juga: Empat remaja di Pangkalan Brandan Langkat curi empat kotak infaq Masjid Ubudiyah
Rohmat menyampaikan personel Reskrim Polsek Hinai mendapatkan informasi seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Edi Suranta Sitepu beserta personel Aiptu E Saragih, Bripka Hairuddin dan Briptu Surya H Siregar melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat di TKP personel merasa curiga dengan beberapa orang pemuda sedang duduk-duduk di jalan dan saat itu para pemuda tersebut membubarkan diri dengan cara melarikan diri dan oleh personel langsung melakukan pengejaran terhadap para pemuda tersebut.
Kemudian Briptu Surya H Siregar melihat seorang pemuda membuang sesuatu benda dari dalam celananya dan dicurigai adalah narkotika jenis sabu-sabu dan setelah berhasil menangkap laki-laki tersebut dan disuruh kembali mengambilnya ternyata isinya adalah narkotika.