Langkat (ANTARA) - Aparat Satres Narkoba Polres Langkat menangkap Andi Supiyatno (45) bandar narkotika jenis sabu-sabu warga Dusun V Desa Stungkit Kecamatan Wampu dalam Operasi Antik Toba 2020.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Jumat.
Penangkapan itu dilakukan Kamis (13/2) sekitar pukul 14.30 WIB, di Perkebunan Sawit Desa Stungkit Kecamatan Wampu.
Baca juga: Bermain di kolam, pelajar SD di Langkat tewas tenggelam
Adapun barang bukti yang diamankan dari 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 2 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan diduga narkoba jenis sabu berat bruto 0,85 gram, satu timbangan digital kecil, sekop sabu kecil terbuat dari pipet plastik dan satu kaleng rokok.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu di Kebun Sawit Desa Stungkit Kecamatan Wampu.
Baca juga: Baru seminggu jual togel, Ateng ditangkap Polisi Bahorok Langkat
Atas informasi tersebut Kanit I Resnarkoba Iptu Rudy Sahputra SH dan tim Opsnal melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan di (TKP), pada saat dilakukan penangkapan TSK sedang duduk dibawah pohon sawit.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP, ditemukan barang bukti tersebut dengan jarak lima meter, karena sebelum dilakukan penangkapan TSK terlihat membuang satu kaleng rokok ternyata berisikan narkotika, katanya.