Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap Baihaqi Syahputra bekerja sebagai reperasi elektronik warga Gang Sekata Pasar V Tanjung Beringin Kecamatan Hinai karena miliki dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad, di Stabat, Sabtu.
Tersangka Baihaqi Syahputra ini ditangkap personel Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin Iptu Rudy Sahputra SH dari perladangan Desa Air Hitam Kecsmatan Gebang, katanya.
Baca juga: Antisipasi Covid-19 personel Polres Langkat disemprot disinfektan
Adapun dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,45 gram.
Baca juga: Miliki sabu penjaga gudang ditangkap, sementara bandar Rudi Hartono alias Obet lolos
Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor honda scoopy warna hitam merah nomor polisi BK 5961 PBC, katanya.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy di perladangan Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.
Lalu Kanit I Satresnarkoba Iptu Rudy Saputra SH melakukan penangkapan dimana tersangka sempat membuang satu bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu dan satu bungkus ditemukan pada dasboth depan kiri sepeda motor honda scoopy yang dikendarainya.
Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.