Langkat (ANTARA) - Baru seminggu jual toto gelap Ateng Sembiring (27) warga Dusun I Desa Sei Musam Kendit Kecamatan Bahorok, ditangkap Reskrim Polsek Bahorok.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok Iptu Sutrisno melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Budi Pranoto, di Bahorok, Kamis.
Penangkapan dilakuka di Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok dengan barang bukti satu ballpoint warna kuning, satu blok kupon togel, empat lembar kertas rekapan angka judi togel, uang tunai sebesar Rp50.000
Baca juga: Polisi Stabat tangkap pelaku perjudian togel
Eko Budi Pranoto menjelaskan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung/kafe di TKP ada seorang laki-laki yg biasa dipanggil Ateng menjual nomor judi jenis togel kepada masyarakat tanpa izin.
Baca juga: Polres Langkat tangkap warga Tanjung Pura miliki 4,02 gram sabu
Selanjutnya tim opsnal menuju ke TKP, melihat ada seorang laki-laki di dalam warung sedang menulis sesuatu, setelah didekati ternyata pelaku sedang merekap hasil penjualan judi jenis togel sehingga terhadap pelaku diamankan berikut barang bukti.
Sewaktu diinterogasi, pelaku mengakui bahwa Ianya menjual judi jenis togel kepada masyarakat sejak seminggu yang lalu tanpa izin resmi.
Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna proses sidik lebih lanjut.