Adapun identitas tersangka yakni FF (32) Jalan Klambir Lima, Gg Ubbudiyah, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Singgal, Kabupaten Deli Serdang.
Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan, dalam paparan yang digelar di Mako Polrestabes Medan, Kamis, mengatakan, penangkapan tersangka pada Senin (27/0) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tim mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Kota Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka FF yang melintas di Jalan Brigjend Katamso tepatnya di simpang Jalan Ir. Juanda dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5194 warna putih-biru.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa dua bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika sabu2 seberat 2 Kg, 1 unit Handphone merek Iphone, 1 unit Handphone merk Samsung.
"Tersangka mengakui akan mengantar sabu tersebut ke Aceh. Barang tersebut didapat dari temannya berinisial S," katanya.
Dalam kasus ini, lasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika shabu.
"Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dengan denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah sepertiga," ujarnya.