Medan (ANTARA) - Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu-sabu dari tiga orang tersangka jaringan internasional.
Salah seorang pelaku ditembak mati karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas kepolisian.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat ada seorang warga IIL, di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan menyimpan narkoba.
Baca juga: Polda Sumut siapkan 103 pos keamanan dan 38 pos pelayanan
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata memang benar ditemukan barang bukti satu buah tas ransel berisikan sabu 5 kg dibungkus teh China merek "Guanyinwang" pada Rabu (18/12).
Dari keterangan tersangka IIL, ada pengedar lainnya yang memiliki narkotika, yakni IF warga Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka IF, dan berhasil ditemukan sabu seberat 5 kg dibungkus teh China merek Guanyinwang dan Qing Shan.
Baca juga: Polda Sumut bentuk tim khusus tangani virus kolera babi
Baca juga: Kasus tewasnya Hakim PN Medan, Kapolda: Dalam waktu relatif tidak lama kita ungkap
"Hasil keterangan tersangka IF, barang sabu tersebut diperoleh dari temannya SU, yang berada di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.
Martuani menyebutkan, pada Minggu (22/12) petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap SU yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika.
Sewaktu akan dilakukan penangkapan, tersangka SU mencoba melarikan diri, lalu diberikan tembakan peringatan ke udara 3 kali, namun tidak juga dihiraukan.
"Petugas melakukan tindakan tegas terhadap SU, dan tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk pertolongan medis. Saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, SU meninggal dunia," ucap mantan Asops Kapolri itu.
Kapolda juga menjelaskan kedua tersangka pengedar narkoba dari China itu, melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Polda Sumut amankan 10 kg sabu, satu pelaku ditembak mati
Selasa, 24 Desember 2019 17:15 WIB 2736