"Identitas dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ANS dan EN," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran heroin ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Medan dari Provinsi Aceh.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan para tersangka di Jalan Cemara saat hendak melakukan transaksi narkoba.
"Namun sebelum dilakukan penangkapan, kedua tersangka berhasil melarikan diri," katanya.
Selanjutnya petugas melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah SPBU yang tak jauh dari lokasi awal transaksi.
Dari para tersangka, petugas turut menyita barang bukti narkoba jenis heroin seberat 3,1 kilogram, dua unit sepeda motor dan handphone.
"Dari pengakuan mereka, barang ini didapat dari Malaysia melalui Aceh yang kemudian akan dipasarkan di Medan. Jadi pasarnya di Kota Medan," ujarnya.
Ia menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.