"Satu pelaku yang diamankan berinisial NT (39), warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya, Kota Tanjungbalai," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira di Mako Polres Asahan, Jumat (3/9).
Ia mengatakan bahwa pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Polisi tangkap pria yang spontan bunuh pencuri di gereja Deli Serdang
Selanjutnya pada Jumat (27/8) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polres Asahan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 28 kilogram.
"Sabu tersebut terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan quanyingwang yang tersimpan di dalam goni, sedangkan pelaku NT melarikan diri saat petugas datang," katanya.
Kemudian pada Sabtu (28/8), petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Raya Kisaran - Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut dari hasil interogasi, diketahui bahwa peran pelaku NT sebagai penyimpan barang. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya (DPO).
"NT ini telah menerima total 69 paket sabu dan menyimpan di rumahnya. Namun 42 paket sudah didistribusikan," katanya.
Pelaku NT dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.