Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara telah menangani sebanyak 950 perkara narkoba sepanjang tahun 2024, dengan empat terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.
“Jumlah perkara narkotika yang masuk di tahun 2024 sebanyak 950 perkara, dari putusan perkara narkotika terdapat empat terdakwa dihukum mati di PN Medan,” ujar Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman di Medan, Selasa (31/12).
Pihaknya menyampaikan, keempat terdakwa dihukum mati, yakni terdakwa Sayed Abdillah dengan nomor perkara: 1128/Pid.Sus/2024/PN Mdn, lalu terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dengan nomor perkara: 991/Pid.Sus/2024/PN Mdn.
Kemudian, lanjut dia, terdakwa Tengku Musri Bin Tengku Muhammad Yusuf dengan nomor perkara: 1727/Pid.Sus/2024/PN Mdn, dan terdakwa Mumfadzal M Bin Muhammad Isa dengan nomor perkara: 1726/Pid.Sus/2024/PN Mdn.
“Dimana sampai saat ini, proses hukum dari empat terdakwa yang dihukum mati tersebut masih di tingkat banding,” jelas dia.
Soniady menambahkan, secara umum jumlah perkara yang masuk di PN Medan mengalami penurunan, dimana tahun 2023 jumlah perkara masuk sebanyak 5.810 perkara dan diputus sebanyak 5.814 perkara.
“Sedangkan, di bulan Januari sampai dengan Desember 2024, PN Medan menerima perkara sebanyak 5.562 dan diputus sebanyak 5.725 perkara,” ujar dia.
Pihaknya merinci, rekapitulasi data perkara yang masuk sebanyak 5.562 sepanjang tahun 2024, yakni Perdata Gugatan yang masuk sebanyak 1.069 dan diputus 1.090 perkara, lalu Perdata Permohonan sebanyak 1.402 dan diputus 1.404 perkara.
Kemudian, lanjut dia, Perdata Gugatan Sederhana sebanyak 142 dan diputus 140 perkara, lalu Niaga/Pailit yang masuk sebanyak delapan perkara dan diputus delapan perkara.
“Perkara Niaga/PKPU sebanyak 29, diputus 31 perkara, untuk Niaga/HKI masuk sebanyak empat perkara dan empat perkara telah diputus,” ucapnya.
Selanjutnya, perkara PHI sebanyak 278 dan diputus sebanyak 298. Perkara Pidana Biasa yang masuk sebanyak 2.315 dan diputus 2.428 perkara.
Lalu, Pidana Singkat yang masuk ada tiga perkara dan sudah diputus tiga perkara.
Kemudian Pidana Cepat sebanyak enam perkara dan diputus enam perkara.
Perkara Pidsus Anak sebanyak 72 dan telah diputus sebanyak 70 perkara. Pidana Praperadilan sebanyak 77 perkara dan diputus 80 perkara.
Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 153 dan diputus 162 perkara. Kemudian Perikanan ada satu perkara dan telah diputus.
“Perkara Tipikor yang masuk sebanyak 153 dan telah diputus sebanyak 162 perkara, jumlah putusan tersebut termasuk perkara tahun 2023, yang diputus tahun 2024,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya menyampaikan prestasi kinerja PN Medan Kelas IA Khusus tahun 2024 dapat dilihat salah satunya dari pelaksanaan eksekusi.
PN Medan, jelas dia, berhasil menduduki peringkat ke-4 Nasional dari 416 satuan kerja di seluruh Indonesia, dengan jumlah eksekusi sebanyak 322 perkara.
“Prestasi lainnya juga dapat dilihat dari pencapaian Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (EIS) untuk Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus sampai hari ini sudah memperoleh bintang empat dengan nilai 91, 24 persen,” jelasnya.