"Satu tersangka terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak dilakukan pengembangan," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin sore.
Adapun dua jaringan internasional yakni jaringan Malaysia-Riau-Tapanuli Bagian Selatan dengan tersangka Ridwan Toha Sinaga alias Duan, dan Ferri Agus Jaya Nainggolan alias Ferri.
Baca juga: Polda Sumut OTT Kadis Perkim Labuhanbatu
Sementara untuk jaringan Malaysia-Aceh-Medan dengan tersangka Muhajir, Muammar Juanda, Syarifuddin alias Adin, Zulkifli dan M Yendra.
Untuk tersangka jaringan Malaysia-Riau-Tabagsel ditangkap pada Sabtu (22/2) di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan nama tersangka Duan dan barang bukti 1.000 gram sabu.
Baca juga: Bea Cukai Kualanamu gagalkan paket ganja dari Inggris
.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap Ferri pada Minggu (23/2) di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 4.740 gram sabu.
Sementara penangkapan tersangka jaringan Malaysia-Aceh-Medan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Medan.
Pada Senin (13/1), petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhajir dan Muammar Juanda di sebuah kamar hotel di Medan dan barang bukti berupa sabu-sabu kurang lebih 2.940 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka Muhajir. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 3.844 gram sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
Dari hasil interogasi kedua tersangka, petugas mendapatkan satu nama tersangka lainnya yakni tersangka Udin. Udin ditangkap pada Kamis (27/2) di sebuah kafe di Jalan Sisingamangaraja Medan beserta barang bukti sabu seberat 5.000 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Jumat (06/3) petugas berhasil menangkap tersangka Zulkifli dan M Yendra di Jalan Abdul Haris Nasution Kota Medan. Petugas turut mengamankan barang bukti satu bungkus paperback berisikan 5 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 5 Kg.
Pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka Zulkifli untuk menunjukkan rumah Hendrik (DPO) yakni tempat pengambilan sabu tersebut, Zulkifli melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia.
"Dengan jumlah barang bukti yang kita amankan 22,52 Kg sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi maka kita telah menyelamatkan 225.200 anak bangsa dari narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna," ujarnya.