Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Daerah Papua memfasilitasi permintaan maaf sepasang pemuda dengan inisial GPI dan CDP yang membuat video live streaming asusila di media sosial facebook yang viral beberapa pekan lalu.
"Permintaan maaf itu dilaksanakan di ruang Ditreskrimsus Polda Papua pada Senin (20/1) siang," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa.
Baca juga: Tiga terdakwa kasus video asusila di Garut terancam penjara 12 tahun
Menurut dia, permintaan maaf itu dilakukan setelah pada Kamis (9/1) sekitar pukul 08.10 WIT, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli siber di dunia maya dan menemukan adanya sebuah video yang dibagikan oleh akun facebook atas nama Venezuella.
Dalam video yang dibagikan oleh Venezuella terdapat dua remaja laki-laki dan perempuan sedang berada dalam sebuah kamar hotel melakukan live streaming mengenai kegiatan mereka berdua berdurasi selama 13,47 menit.
"Video yang melanggar kesusilaan tersebut mendapat banyak komentar sehingga menjadi viral di media sosial facebook," katanya.
Menanggapinya hal itu, pada Jumat (17/1) pukul 10.53 WIT, anggota Ditreskrimsus Polda Papua telah mengamankan sepasang remaja dalam video yang viral tersebut.
"Keduanya kemudian diamankan dan diminta klarifikasi oleh penyidik di Mapolda Papua terkait maksud dan tujuan video tersebut. Dan akhirnya kedua pasangan itu menyampaikan permohonan maaf ke publik dengan video berdurasi kurang lebih 1.39 menit," kata Kamal.
Mengutip pernyataan permintaan maaf tersebut, Kabid Humas menyatakan kedua remaja itu menyatakan penyesalannya terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Mereka juga berharap permohonan maaf itu dapat diterima masyarakat.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito, mengatakan dari kejadian tersebut kedua pasangan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum pada tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," katanya.