Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengusut kasus dugaan tindak pidana asusila melalui aplikasi secara daring.
"Kasus asusila ini melibatkan anak di bawah umur," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Rabu.
Ferry mengatakan personel Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, mengungkap terjadi tindak pidana asusila di aplikasi T yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Lebih lanjut, dengan tersangka pria berinisial RA (25), RPL (19) dan S (15), sementara tersangka YWS yang merupakan pemilik akun masih dilakukan pengejaran.
Kasubdit Siber 2 Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan menerangkan kronologi penangkapan pada 14 April 2025 di Kabupaten Deli Serdang, personel melakukan penggerebekan dari hasil patroli siber.
"Kami menemukan adanya host secara langsung melalui aplikasi terkait mengiklankan ajakan asusila secara daring di aplikasi T, kemudian host tersebut mengiklankan id mereka ke aplikasi lainnya yakni tv," kata dia.
Anggi mengatakan ketiga tersangka tersebut terlibat melakukan asusila secara langsung di aplikasi tersebut dengan peran berbeda-beda.
Dari hasil penangkapan, Polda Sumut menyita barang bukti di antaranya lima unit handphone, satu unit tripot, akun media sosial yang diduga digunakan dalam kasus asusila tersebut.
"Pengungkapan ini baru pertama dilakukan terkait tindakan asusila daring yang melibatkan aplikasi tersebut," kata dia.
Tersangka RA dijerat Pasal 33 Jo Pasal, dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau, UU RI No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara tersangka S dan tersangka RPL Pasal 34 Jo Pasal 8, Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau, UU RI No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.