Madina (ANTARA) - Dua orang pelaku judi jenis KIM kembali berhasil diamankan Polsek Panyabungan dari warung kopi milik Abdul Hamid di Jalan Lintas Timur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan.
Adalah AW dan AH penduduk Kelurahan Panyabungan III ini diamankan petugas pada hari Senin (06/01) sekira pukul 21.15 WIB.
Baca juga: Polres Simalungun ungkap 22 kasus judi tebak angka tahun 2019
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji, S.IK MH melalui Kapolsek Panyabungan, AKP. Andi Gustawi SH, Selasa (07/01) menyampaikan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan banyaknya aktifitas perjudian jenis KIM di warung tersebut.
"Setelah mendapat informasi personil unit Reskrim Polsek Panyabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari warung kopi milik Abdul Hamid," ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, satu buah buku tafsir mimpi, empat blok kupon permainan judi jenis KIM, empat buah pulpen dan empat lembar kertas hasil rekapan angka keluar serta Uang tunai berjumlah Rp.132.000,-
Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara.