Simalungun (ANTARA) - Jajaran Polres Simalungun pada tahun 2019 mengungkap 22 kasus tindak pidana perjudian jenis nomor tebak angka di wilayah tugas Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus 303 itu disampaikan Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan saat memberikan tentang isu judi togel yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun, Kamis (2/1).
Baca juga: Polres Simalungun gelar pengungkapan kasus tahun 2019
Jumlah penanganan kasus perjudian jenis nomor tebak angka sepanjang tahun 2019 itu hasil kerja personel di Satuan Reskrim dan polisi sektor.
Baca juga: Bupati Simalungun monitoring pelayanan penyeberangan Danau Toba di Tiga Ras
Agus menegaskan, komitmen pihaknya memberantas perjudian jenis nomor tebak angka atas informasi yang berkembang di masyarakat.
"Jika masyarakat mengetahui di lingkungannya masing-masing tentang judi tebak angka, segera lapor kepada pihak berwajib setempat," ujarnya.