Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Gebang, Kabupaten Langkat menangkap seorang nelayan pelaku tindak pidana narkotika karena memiliki, menguasai, dan menyimpan diduga sabu-sabu sebanyak 0,14 gram.
Kapolsek AKP Ricson Sinaga, SH, MH, di Gebang, Jumat, mengatakan tersangka yang ditangkap adalah Lukman Ami alias Ami (45) berprofesi sebagai nelayan warga Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Bakti, Kota Lhoekseumawe.
Penangkapan dilakukan petugas di Jalan Lintas Sumatera di depan Polsek Gebang Lingkungan IV Keluraham Pekan Gebang, Kecamatan Gebang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak rokok yang berisikan 10 batang dan skop plastik terbuat dari pipet air mineral berwarna bening, serta sisa sabu lebih kurang 0,14 gram berikut pipet.
Ami dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf a dari Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan saat polisi sedang melaksanakan razia di depan Polsek Gebang yang langsung dipimpinnya bersama Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting, kemudian dari arah Aceh datang mobil minibus penumpang umum merk Toyota Hiace warna silver BL 7343 Z.
Kemudian mobil tersebut diberhentikan dan selanjutnya terhadap orang dan bawaan diperiksa satu persatu.
Petugas melihat satu orang penumpang yang gelisah serta gerak geriknya mencurigakan. Setelah diperiksa di dalam kantong bajunya terdapat kotak rokok dan di dalamnya terdapat sepuluh batang rokok serta satu skop plastik terbuat dari pipet air mineral berwarna bening yang di dalamnya terdapat sisa yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya petugas menanyai laki-laki tersebut dan ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya.