Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langkat selama tahun 2019 mengungkap beberapa kasus yang menonjol, diantaranya kasus kepemilikan senjata api, tindak penganiayaan anak dibawah umur dan pencurian dengan kekerasan.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Wakapolres Kompol H Delami Hasan SH MH, di Stabat, Jumat.
Wakapolres menjelaskan seperti kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dengan pelaku Surbaini alias Beni dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 49 amunisinya.
Penganiayaan terhadap anak dibawah umur korban Muhammad Ibrahim Ramadhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di areal perkebunan karet Dusun I Desa Poncowarno Kecamatan Salapian dengan pelaku Kiki Ramadhan dan Siti Astuti.
Baca juga: 610 tersangka narkoba ditangkap Polres Langkat
Kasus menonjol lainnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun VI Merbau Rintis Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang dengan pelaku sebanyak empat orang Tajudin cs yang melakukan penyekapan terhadap korban dan keluarganya, katanya.
Sementara itu berdasarkan data jenis kejahatan yang menonjol 2019 seperti pencurian dengan pemberatan sebanyak 151 perkara diselesaikan 113 perkara, curas sebanyak 28 perkara diselesaikan 15 perkara.
Lalu curanmor 51 perkara diseleaaikan 15 perkara, anirat 112 perkara diselesaikan 102 perkara, judi 35 perkara diselesaikan 35 perkara, peras dan ancam 11 perkara diselesaikan delapan perkara, korupsi satu perkara diselesaikan dua perkara.
Sementara dari data gangguan kamtibmas kejahatan konvensional 1.064 tindak pidana, transnasional 515 tindak pidana dan terhadap kekayaan negara 11.