Humbang Hasundutan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangani 30 kasus tindak pidana kejahatan dengan menangkap 23 orang tersangka selama tiga bulan terakhir sejak Januari-Maret 2024.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasatreskrim AKP Bram Candra, Selasa (9/4), di ruang kerjanya, mengatakan diantara penyelesaian 30 kasus tersebut, ada delapan diantaranya merupakan pengungkapan kasus menonjol.
"Dari 30 kasus tersebut, delapan diantaranya kasus menonjol yang sudah kita tangani. Itu adalah kasus pembunuhan, curanmor, cabul, pengrusakan, penebangan hutan, perjudian, pemerkosaan serta penganiayaan," kata Bram.
Lebih lanjut diuraikan Bram, adapun rincian tindak pidana berikut jumlah kasus yang berhasil diungkap pihaknya di setiap bulan terhitung tiga bulan terakhir yakni, selama bulan Januari 2024 pengrusakan sebanyak 1 kasus, pemalsuan surat 1 kasus, penganiayaan ringan 1 kasus, penebangan hutan tanpa ijin 1 kasus dan penganiayaan bersama-sama 1 kasus.
Kemudian di bulan Februari 2024, pengaduan palsu 1 kasus, pengancaman 2 kasus, curat 2 kasus, penganiayaan biasa 4 kasus, pencurian biasa 1 kasus, penganiayaan ringan 1 kasus, penganiayaan bersama-sama 1 kasus serta penipuan 1 kasus. Dan untuk di Bulan Maret 2024, penipuan 2 kasus, perzinahan 1 kasus, perjudian 1 kasus, curanmor 1 kasus, cabul 1 kasus, penganiayaan ringan 5 kasus dan curat 1 kasus.
"Total laporan polisi (LP) kita terima triwulan ini ada 43 kasus dan sudah kita tangani 30 kasus. 12 kasus telah tahap II dan 12 kasus di SP3 kan berikut 1 kasus tahap SP2 lidik. Selebihnya, masih kita kejar terus sampai sekarang pengungkapannya," jelas Bram.
AKP Bram Candra pun menyampaikan sesuai instruksi pimpinannya Kapolres Humbahas, untuk menghimbau masyarakat agar selalu menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Humbahas.
"Seluruh lapisan masyarakat, mari bersama menjaga Kamtibmas di Humbahas. Bila ada yang mencurigakan segeralah lapor ke pihak berwajib. Kami sebagai fungsi pelayanan masyarakat akan selalu siap mengayomi, melindungi serta melayani sesuai tugas kami sebagai anggota Polri yang Presisi," kata AKP Bram Candra mengakhiri.