Humbang Hasundutan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang warga Humbahas yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbahas AKBP Hary Ardianto didampingi Kasatreskrim AKP Bram Candra, Minggu (1/9), mengatakan terduga pelaku yang berinisial JM (53) berhasil ditangkap, pada Jumat (29/8), di Jambi berkat penelusuran cepat sesuai laporan keluarga korban kepada polisi yang tidak menerima anaknya dicabuli oleh pelaku.
"Terduga pelaku merupakan tetangga korban. Setelah laporan asusila ini diterima, kami bentuk tim dipimpin Kasatreskrim untuk segera mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri. Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan JM di Jambi dan kembali kemari untuk proses hukum" ucap Hary.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VI/2024/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut, tanggal 12 Juni 2024. Hary menjelaskan, saat ditangkap tersangka JM yang kemudian diinterogasi oleh petugas kepolisian, mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih bocah berusia 8 tahun itu dilakukan di rumah miliknya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukannya sekali saat melihat korban sedang bermain di halaman rumah miliknya mengajak korban ke rumah untuk tidur. Korban yang mengiyakan ajakan pelaku, setelah di dalam rumah pelaku selanjutnya menyetubuhi korban dengan memberikan imbalan uang lima ribu rupiah. Korban kemudian bercerita ke orang tuanya dan segera menyampaikan laporan itu ke polisi," terang Hary.
Sepasang pakaian baju dan celana milik korban pencabulan anak di bawah umur itu turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Atas tindak pidana asusila tersebut papar Kapolres AKBP Hary Ardianto, pelaku JM dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku bisa terancam pidana maksimal selama 15 tahun hukuman penjara, " kata Hary mengakhiri.