Medan (ANTARA) - Sebanyak tujuh anggota Polrestabes Medan, Sumatera Utara telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), setelah tewasnya tahanan berinisial BS (42), yang sebelumnya ditangkap atas dugaan pengancaman dengan kekerasan.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa sebelumnya enam anggota polisi telah diperiksa terkait insiden tersebut. Namun, kini totalnya ada tujuh personil yang telah menjalani pemeriksaan mendalam.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap personil yang terlibat dalam upaya paksa penangkapan terhadap BS,” ujar Gidion di Medan, Sabtu (28/12).
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh personil Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap BS saat proses penangkapan, yang kemudian mengakibatkan kematian BS di rumah sakit pada Kamis (26/12).
Selain pemeriksaan terhadap tujuh personel yang ditempatkan di Patsus, Polrestabes Medan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi eksternal maupun saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Semayam.
Baca juga: 6 anggota Polrestabes Medan diperiksa terkait tewasnya tahanan
Baca juga: Penjelasan Kapolrestabes Medan soal seorang tahanan meninggal dunia
Di antaranya adalah rekan almarhum BS yang turut dibawa ke Polrestabes Medan pada saat penangkapan.
“Kami juga telah memeriksa penyidik yang menerima pelimpahan tersangka, serta memeriksa rekaman CCTV dengan matang, untuk memastikan peristiwa ini,” kata Gidion.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menyimpulkan kuat dugaan adanya kekerasan yang dilakukan oleh personil Polrestabes Medan terhadap BS saat proses penangkapan.
Hal ini sejalan dengan laporan polisi yang dibuat oleh pengacara dan keluarga almarhum BS ke Polda Sumut, mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Selain itu, keluarga almarhum BS dan pengacaranya juga melaporkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota polisi Polrestabes Medan ke Polda Sumut.
Gidion menambahkan, proses selanjutnya akan ditangani oleh Polda Sumut, khususnya Bidang Propam.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya hasil pemeriksaan akan dilimpahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, baik terkait laporan kode etik maupun laporan pidana,” jelasnya.