Pelaku bernama Samsir Halomoan Harahap, warga Jalan PWS Lorong Saidi, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
"Pelaku dan korban sudah 8 bulan menjalin hubungan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Mako Polsek Medan Baru, Senin (9/12).
Baca juga: Ini dia identitas pelaku pembunuh wanita di rumah kos di Medan
Baca juga: Pria yang bunuh pacarnya di rumah kos di Medan ternyata sudah berkeluarga
Baca juga: Ini dia identitas pelaku pembunuh wanita di rumah kos di Medan
Baca juga: Pria yang bunuh pacarnya di rumah kos di Medan ternyata sudah berkeluarga
Ia menyebutkan, pelaku nekat membunuh korban lantaran cemburu dengan korban yang diduga berselingkuh.
"Pada tanggal 4 Desember itu pelaku datang ke rumah korban, korban baru keluar dari rumahnya sambil membawa alat musik untuk dugem. Pelaku menganggap korban selingkuh dengan lelaki lain. Mereka bertengkar dan terjadi pergumulan hebat hingga pelaku membunuh korban," jelasnya.
Baca juga: Pelaku diduga membunuh wanita di rumah kos di Medan dengan pisau cutter
Baca juga: Seorang wanita di Medan ditemukan tewas di rumah kosnya
Baca juga: Pelaku diduga membunuh wanita di rumah kos di Medan dengan pisau cutter
Baca juga: Seorang wanita di Medan ditemukan tewas di rumah kosnya
Diberitakan sebelumnya, AH (25) ditemukan tewas di rumah kosnya, Rabu (4/12).
Di tubuh korban ditemukan sayatan di leher sebelah kanan, bekas luka benturan di kening bagian atas, pipi, tangan dan kaki.
Pelaku ditangkap pada Jumat (6/12) sekitar pukul 19.00 WIB di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos lengan pendek warna putih dengan bercak darah, satu baju kaos milik korban, satu buah pisau cutter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 subs Pasal 365 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.