Informasi dihimpun ANTARA, pelaku adalah Samsir Halomoan Harahap, warga Jalan PWS Lorong Saidi, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Senin, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (6/12) sekitar pukul 19.00 WIB di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Baca juga: Usai bunuh AH, pelaku tulis pesan dengan darah korban
Baca juga: Polisi kantongi identitas pembunuh wanita di rumah kos di Medan
"Setelah mengumpulkan informasi dari saksi-saksi, tim dari Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Medan Baru.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos lengan pendek warna putih dengan bercak darah, satu baju kaos milik korban, dan satu buah pisau cutter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 subs Pasal 365 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, AH (25) ditemukan tewas di rumah kos di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/12).
Di tubuh korban ditemukan sayatan di leher sebelah kanan, bekas luka benturan di kening bagian atas, pipi, dan tangan dan kaki.