Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyatakan masih memburu tujuh terduga pelaku pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
“Masih ada tujuh pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran, yakni masing-masing berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS, nantinya akan kita terbitkan DPO," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Jumat 3/1).
Pihaknya menerangkan, peran dari ketujuh terduga pelaku yang masih dalam pengejaran, yakni turut membantu melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Hingga saat ini, kita telah menangkap empat pelaku, yakni CJS (23) warga Klambir V, Hamparan Perak, lalu MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai, dan F (45) warga Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang,” jelas dia.
Gidion sebelumnya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor: LP/ B/3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
“Laporan awalnya adalah penyekapan atas nama korban Andreas Rury Stein Sianipar merupakan warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,” ucap dia.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan.
“Pada hari Rabu (18/12/2024), kita membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.
Dia menyebutkan, adapun motif dari penculikan dan pembunuhan terhadap korban adalah masalah mobil rental.
"Dimana korban menyewa mobil rental milik dari seorang pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga para pelaku membunuh korban,” ujarnya dia.
Dia mengungkapkan, peran pelaku CJS adalah yang menjemput korban. Sedangkan MFIH (25), dan FA (37), yang menganiaya korban dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah tewas, mayat korban dibawa ke Labura. Sesampainya di sana, para pelaku menenggelamkan mayat korban di kolam perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
Polisi kemudian menemukan mayat korban pada Sabtu (12/12), yang telah membesar dan membusuk dengan kedua kaki dan tangan korban terikat serta diberi pemberat.
"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana,” jelasnya.